Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

 

Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong menghadiri peresmian Gedung Medik Central Rumah Sakit Elim Rantepao, Jumat (12/12/2025). Peresmian gedung baru ini bagi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dapat menjawab kebutuhan pelayanan medis yang terus meningkat.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antar rumah sakit di Toraja, khususnya di wilayah Toraja Utara. Ia menyebut RS. Elim dan RS. Pongtiku memiliki peran yang saling melengkapi dalam sistem layanan kesehatan daerah, bukan untuk saling bersaing.

Bupati juga menyinggung pengalamannya menerima langsung laporan masyarakat terkait keterbatasan kamar perawatan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan harus terus dilakukan. Ia menilai Toraja Utara memiliki potensi sumber daya dokter yang beragam dan mendorong pengembangan layanan kesehatan yang tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif.

Ketua Yayasan Kesehatan Gereja Toraja, Henry Pailan Tandi Payung, menjelaskan bahwa pembangunan Gedung Medik Central didorong oleh kondisi riil di lapangan, khususnya kepadatan pasien di Instalasi Gawat Darurat. Ia menyebut keterbatasan ruang layanan menjadi tantangan yang harus segera direspons melalui penambahan fasilitas.

Sementara itu, Ketua Umum Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja, Alfred Anggui, menyampaikan bahwa pembangunan gedung ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan. Ia juga menyebut rencana pengembangan fasilitas lanjutan yang diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan sekaligus mendukung pergerakan ekonomi masyarakat.

Gedung Medik Central di RS Elim Rantepao tersebut berlantai 4  yang mencakup fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan kapasitas sekitar 35 tempat tidur dan Kamar Bersalin berkapasitas 10 tempat tidur. Lantai dua digunakan sebagai ruang operasi, lantai tiga sebagai ruang perawatan anak, dan lantai empat untuk perawatan ibu melahirkan.


Diskominfo-SP - 2025